Mulai Besok! Mal Tutup Cepat, Rumah Makan dan Kafe Tak Layani Makan Ditempat

- 2 Juli 2021, 07:41 WIB
Salah satu mall terbesar yang ada di Kota Tegal
Salah satu mall terbesar yang ada di Kota Tegal /Kabar Tegal//Facebook Rita Supermall Tegal

KABAR TEGAL - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. Kebijakan PPKM Darurat ini dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama masa PPKM Darurat, pusat perbelanjaan seperti mal akan dibatasi jam operasionalnya. 

"Mal ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli)," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1 Juli 2021).

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tegal 3-20 Juli, Berikut Ini Daftar Wilayah Lainnya!

Luhut berharap kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan kasus aktif harian Covid-19 hingga ke bawah 10 ribu. Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan angka kasus harian melonjak hingga 20 ribuan.

"(Kebijakan) ini akan menurunkan kasus (baru Covid-19) ke angka 10 ribu," ucapnya.

Sementara terkait dengan rumah makan hingga kafe, kata Luhut, tidak diperkenankan untuk menyediakan layanan makan di tempat. Pelaku usaha diminta hanya menyiapkan layanan bawa pulang.

Baca Juga: Pemkot Tegal Sediakan Layanan 24 Jam Informasi Covid-19 dan Ketersedian Rumah Sakit

"Warung rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yg ada di mal, menerima hanya delivery take away tidak menerima dine in," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat untuk menekan angka Covid-19.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x