Simak Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Idul Adha 2021

- 18 Juli 2021, 16:23 WIB
Simak Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Idul Adha 2021
Simak Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Idul Adha 2021 /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR TEGAL - Selain meniadakan salat Idul Adha berjamaah, pemerintah juga menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat selama masa libur Idul Adha 1442 H/2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku selama masa libur Idul Adha 1442H yakni 18-25 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa peraturan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Inilah 7 Mitos Tentang Jodoh yang Masih Sering Dipercayai Masyarakat Indonesia

Wiku juga menjelaskan tentang sejumlah aturan baru yang ada di Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 khususnya untuk pelaku perjalanan ke luar daerah sebagai berikut.

1. Perjalanan orang keluar daerah dibatasi sementara, kecuali untuk:

- Pekerja sektor esensial dan kritikal
- Perorangan dengan keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang

2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi sementara alias dilarang

Baca Juga: Bantu Pesepeda Tua Lintasi Jembatan Mejasem, Kadishub Uwes: Kami Tetap Kedepankan Sikap Humanis

3. Untuk pengguna moda transportasi wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x