Berlaku 13 Agustus 2021, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

- 13 Agustus 2021, 06:00 WIB
Berlaku 13 Agustus 2021, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Berlaku 13 Agustus 2021, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal /Dok. Humas KAI Daop 4/

KABAR TEGAL - Simak aturan baru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 13 Agustus 2021 di masa perpanjangan PPKM Level 4.

PT KAI mengumumkan aturan baru sebagai syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.

VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: PT KAI Keluarkan Aturan Baru di Masa PPKM Level 4, Ini Syarat yang Wajib Dibawa

"PT KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh antara lain:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Idul Adha 2021

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x