KABAR TEGAL- PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait syarat yang wajib dibawa penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh selama PPKM Darurat Level 4.
Aturan tersebut berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 bagi perjalanan KA jarak jauh, Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021 menjelaskan syarat yang wajib dibawa untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh di Jawa sebagi upaya menekan angka penularan Covid-19.
Baca Juga: Polri Memutasikan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jateng
Adapun update syarat yang wajib dibawa penumpang kereta api dan berlaku untuk wilayah Jawa dan Sumatera, berikut ini sayarat-syaratnya.
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR maksimum 2 x 24 jam atau swab tes antigen maksimum 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter spesialis, disertai surat negatif swab PCR atau swab antigen yang masih berlaku.
- Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.