Semua tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***
Semua tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto