Langgar PPKM Darurat, Puluhan WNA Asal Nigeria Diamankan Polisi

- 6 Juli 2021, 05:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat memberi keterangan terkait penangkapan puluhan WNA asal Nigeria yang melanggar PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat memberi keterangan terkait penangkapan puluhan WNA asal Nigeria yang melanggar PPKM Darurat. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Semua tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah