Siap-siap SIM Dicabut Jika Sering Langgar Lalu Lintas

- 2 Juni 2021, 07:57 WIB
Siap-siap SIM Dicabut Jika Sering Langgar Lalu Lintas
Siap-siap SIM Dicabut Jika Sering Langgar Lalu Lintas /Polri.go.id/

 

KABAR TEGAL - Siap-siap bagi Anda pengendara yang sering melanggar lalu lintas, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan dicabut.

Hal ini dikarenakan peraturan baru dari pihak kepolisian yang akan menghitung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara ke dalam sistem poin.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 2 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Hormati Komitmenmu dengan Pasangan

Jika poin pengendara sudah melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan maka SIM pengendara akan dicabut.

Dilansir dari PMJ News, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polris, AKBP Arief Budiman, mengungkapkan bahwa aturan tersebut telah berlaku.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku,” tutur Arief.

Baca Juga: Daftar Lengkap 23 Pemain Terbaik Liga Champion, Tak Ada Cristiano Ronaldo

Nantinya jika SIM pengendara dicabut maka akan diputuskan melalui pengadilan yang menentukan apakan pencabutan SIM pengendara hanya untuk sementara atau permanen.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x