Langgar Aturan PPKM, Pentas Musik Dangdut di Pati Dibubarkan Paksa Polisi

- 28 Mei 2021, 12:27 WIB
Pihak Kepolisian saat membubarkan paksa pentas musik dangdut Om. Amelia di Pati.
Pihak Kepolisian saat membubarkan paksa pentas musik dangdut Om. Amelia di Pati. /Dok.Humas Polres Pati/

 

KABAR TEGAL - Pihak Kepolisian membubarkan acara kesenian musik dangdut dikarenakan acara tersebut tak menerapkan protokol kesehatan dan tak berijin. Pentas musik dibubarkan kali ini adalah pertunjukan musik orkes dangdut di Kecamatan Jaken, Pati.

Kapolres Pati melalui Kapolsek Jaken AKP Subadi mengatakan, pertunjukan orkes dangdut digelar di gudang milik Yono warga Dk. Barisan, Kecamatan Jaken dengan mendatangkan Om. Amelia dari Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

Acara ini dibubarkan paksa anggota yang dipimpin Kapolsek Jaken didampingi Wakapolsek, Kanit Intel, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, pada Kamis 27 Mei 2021 malam sekitar pukul 22.20 WIB.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Adiwerna Gelar Operasi Yustisi di Pasar Banjaran

“Pembubaran dilaksanakan karena pementasan Om. Amelia tersebut melanggar aturan PPKM dimana dimasa pandemi covid 19 ini tidak diijinkan dan dilarang mementaskan panggung hiburan,” kata Kapolsek Jaken.

Petugas juga memberikan pemahaman kepada tuan rumah bahwa selama pandemi Covid-19 kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dalam kondisi seperti ini, pihaknya berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Melalui imbauan dan pengawasan rutin dilakukan oleh satgas kecamatan agar penerapan protokol kesehatan tetap dapat terlaksana dengan maksimal.

Baca Juga: Tolak RUU Minuman Beralkohol, Nurul Arifin: Negara Harus Percaya Pada Masyarakat

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x