Undang 1.200 Tamu, Hajatan di Boyolali Dibubarkan

- 5 Februari 2021, 03:54 WIB
Petugas saat membubarkan hajatan di Boyolali.
Petugas saat membubarkan hajatan di Boyolali. /Dok.Humas Jateng/

KABAR TEGAL - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Boyolali terpaksa membubarkan acara hajatan di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo pada Kamis, 4 Februari 2021.

Pembubaran ini dilakukan karena melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali.

Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Moch Supriyatin mengatakan, pelanggaran dilakukan karena jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut melebihi 30 orang.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Ganjar Tak Permasalahkan Pasar Tradisional Tetap Buka

“Kami dari Tim Satgas Kabupaten, kebetulan untuk tim yustisi antara Satpol PP, Polri dan TNI, kita langsung survei ke lokasi (untuk memastikan) benar sesuai protokol kesehatan atau tidak. Ternyata itu tidak,” ungkapnya di sela kegiatan penertiban.

Supriyatin menegaskan, sebelumnya Satgas telah memperingatkan penyelenggara dan tidak memberikan rekomendasi. Namun, warga tetap nekat menggelar hajatan di tengah pandemi. Akibatnya hajatan yang mengundang 1.200 tamu ini dibubarkan.

“Langsung kami bubarkan. Karena kalau tidak tidak dibubarkan akan kami serahkan ke Polres,” tegasnya.

Baca Juga: Jelang 'Lock Down' di Jateng Akhir Pekan Ini, Ganjar Minta Warga Belanja Tak Berlebihan

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cepogo, Sigit Purwanto menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi masyarakat terkait dengan acara yang melibatkan banyak orang.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah