Tolak RUU Minuman Beralkohol, Nurul Arifin: Negara Harus Percaya Pada Masyarakat

- 28 Mei 2021, 10:50 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin. /Instagram/@na_nurularifin/

KABAR TEGAL - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol justru menimbulkan kesan bahwa ada ketidakpercayaan dari negara terhadap masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan pada saat RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

"Negara harus mempercayai warganya, bahwa misalnya ada minuman keras di depan saya, kalau saya tidak suka bir, maka saya tidak akan minum. Apalagi saya tahu itu dilarang agama saya. Namun, juga kita harus memberikan edukasi sebagai tanggung jawab ke masyarakat. Jangan sampai semua dilarang, akhirnya menjadi nyolong-nyolong. Bahkan yang ilegal itu akhirnya menjadi milik kelompok tertentu dan diselundupkan jadi mahal,” jelas Nurul.

Baca Juga: Keputusan Akhir Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ada Ditangan Jokowi

Nurul menganalogikan saat ada larangan seks bebas, terjadi penjualan alat kontrasepsi secara diam-diam di masyarakat.

“Namun toh dalam perjalanannya, sekarang penjualan alat kontrasepsi itu sudah dijual bebas, ada di minimarket. Tapi, itu juga tidak melegalkan seks bebas. Saya juga tidak mau anak saya melakukan seks bebas apalagi berganti pasangan. Tapi, ini adalah bentuk trust saya kepada anak saya,” ujar Nurul.

Karena itu, Nurul meminta agar melihat persoalan kriminalitas dalam pandangan yang objektif. Bahwa tidak semua kriminalitas disebabkan karena pengaruh minuman alkohol. Ada yang karena faktor ekonomi bahkan karena aktivitas pornografi melalui menonton video di gawai.

Baca Juga: Disebut Tak Memiliki Agama yang Jelas, Gibran: Nggak Punya Waktu Urus Hal Kecil

“Jadi kalau saya pribadi, jangan minuman keras ini menjadi suatu momok yang menakutkan sehingga kita harus melarang. Jadi saya merasa terlalu banyak larangan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Karena itu, ia berharap peraturan mengenai minuman beralkohol sudah cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada selama ini.

Beberapa di antaranya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, serta Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.

Baca Juga: Kemenag: Formasi CPNS Guru Agama di Sekolah Umum Kewenangan Pemda

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x