DPR : Kapolri Baru Ditentukan Dalam 20 Hari Kedepan

- 13 Januari 2021, 18:52 WIB
Pimpinan DPR menerima surat pengajuan presiden terkait calon Kapolri pengganti Idham Azis
Pimpinan DPR menerima surat pengajuan presiden terkait calon Kapolri pengganti Idham Azis /Ig Sufmi Dasco Ahmad/

KABAR TEGAL - Pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden bernomor R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: Pengamat : Walau Non Muslim, Komjen Sigit Punya Hubungan Harmonis dengan Tokoh Islam

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan proses pemberian persetujuan akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI.

"Akan diroses sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" dan nantinya Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR", ungkap Dasco.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x