Kemenag: Formasi CPNS Guru Agama di Sekolah Umum Kewenangan Pemda

- 28 Mei 2021, 06:15 WIB
Sekjen Kemenag Nizar.
Sekjen Kemenag Nizar. /Kemenag.go.id/

KABAR TEGAL - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sidang Perdana Ketua GNPK RI Diwarnai Perdebatan, Basri: Saya Merasa Didzolimi

“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” sambungnya.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua.

Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan).

Baca Juga: Dibuka 31 Mei, Kabupaten Tegal Siapkan 1.515 Formasi CPNS dan PPPK 2021

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda Kab/Kota.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x