Terkendala Usia Jadi PNS, DPR RI Dorong Pemerintah Segera Cari Solusi Bagi Honorer K2

- 13 April 2021, 17:39 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Hugua
Anggota Komisi II DPR RI Hugua /Instagram/

KABAR TEGAL - Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengungkap sudah tidak ada solusi bagi tenaga honorer K2 yang berusia diatas 40 tahun untuk menjadi PNS.

Sebab menurut PP Manajemen PNS, salah satu syarat pengangkatan CPNS yakni batasan usia maksimal 35 tahun.

Sementara untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya untuk Seleksi PPPK 2021 baru akan dibuka untuk tenaga pendidik saja.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan, Ganjar Kirim Belasan Relawan dan Logistik ke NTT

“Permasalahan di NTB ini sama seperti di daerah-daerah lain, pengangkatan PNS sekarang sudah lewat seleksi yang terbuka sekali. Tetapi tetap menjadi dilema terkait tenaga honorer K2, mereka mayoritas sudah berusia diatas 35 tahun, praktis sudah tidak ada jalannya. Jalan satu-satunya tinggal revisi UU ASN. Sampai saat ini bagi honorer K2 ini solusinya tidak ada, kecuali mereka tetap outsourcing,” kata Hugua usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Senin, 12 April 2021.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Hugua menjelaskan, hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

Maka, semua tenaga honorer yang terdapat di kementerian dan pemerintahan daerah bersifat outsourcing yang bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan Dibuka Kembali, Berikut Persyaratannya

Sementara Pasal 99 ayat 2 UU ASN menyebutkan, ‘Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, permasalahan honorer K2 menjadi permasalahan semua pihak. Dimana, jumlah tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia mencapai angka sekitar 400 ribu orang.

Untuk itu, Komisi II sendiri sebenarnya telah meminta pemerintah untuk melakukan revisi UU ASN. Hingga saat ini, proses revisi masih dalam pembahasan dan Komisi II telah membuat panitia kerja (Panja) UU ASN.

Baca Juga: Kemajuan Industri 4.0 Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x