Menteri PANRB Minta Pembina Kepegawaian Tindak Tegas ASN yang Langgar Larangan Mudik

- 4 Mei 2021, 12:29 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pembina Pegawaian menindak ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran.
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pembina Pegawaian menindak ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran. /Dok. Menpan.go.id

KABAR TEGAL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, Senin, 3 Mei 2021.

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

Baca Juga: Penanganan Kepulangan Pekerja Migran, Doni: Presiden Perintahkan Optimalkan Peran TNI-Polri

Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Membeludak, Kemkominfo Himbau THR Digunakan Belanja Daring

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x