KABAR TEGAL- Kebijakan larangan mudik harus didukung dan dipahami semua pihak untuk menyelamatkan Indonesia dari masa pandemi Covid-19 ini.
Sebanyak 565 personil gabungan TNI-Polri dan unsur kedinasan Pemerintah Kabupaten Tegal serta komunitas masyarakat dikerahkan guna mengamankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Tegal.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro pada acara Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat, 30 April 2021.
Baca Juga: Ultah Ke-29, Perumda Tirta Ayu Bagikan 2 Unit Sepeda Motor dan 500 Paket Sembako
Didi merinci, dari 565 personil tersebut, 330 personil berasal dari unsur kepolisian.
Sedangkan dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan hingga Palang Merah Indonesia masing-masing 30 personil.
Didi yang sebelumnya menjabat Wakapolres Demak mengatakan jika personil akan dibagi tugasnya di empat titik pos pengamanan dan penyekatan terpadu.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Mobil Samsat Keliling Tegal, Senin, 3 Mei 2021
Pertama, di jalur Pantura wilayah Kramat atau depan LIK Takaru. Kedua, di Desa Selapura, Kecamatan Dukuhwaru. Ketiga, jalur exit tol Adiwerna, dan keempat di Simpang Klonengan, Margasari.
Adapun kegiatan penyekatan Mudik Lebaran 2021 akan berlangsung mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei.