KABAR TEGAL- Dalam menekan angka penularan Covid-19 saat libur lebaran nanti, pemerintah membuat kebijakan baru.
Kebijakan yang dibuat antara lain penambahan aturan atau edendum Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021, serta perpanjangan masa waktu PPKM Mikro.
Hal tersebut merupakan langkah mengantisipasi untuk menahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Pemprov Jateng Matangkan Aglomerasi Wilayah
Jika dilihat di tahun 2020 kasus penyebaran Covid-19 meningkat pesat saat empat kali libur panjang pada tahun kemarin.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dr. Sonny Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19.
“Libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas. Biasanya peningkatan mobilitas diikuti penurunan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat, dan akhirnya kasus COVID-19 juga turut melonjak. Tidak hanya diikuti oleh lonjakan kasus, tapi juga diikuti oleh lonjakan kematian,” ungkapnya dikutip KabarTegal.com dari laman resmi covid19.go.id.
Baca Juga: Penjualan Tiket Kapal Laut Pelabuhan Merak Ditutup, Kakorlantas: Jangan Nekat Mudik
Dr. Sonny mengatakan bahwa libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas.
Peningkatan mobilitas tersebut selalu diikuti penerunan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.