Berulang Kali Langgar Prokes, Rumah Makan di Pangkah Didenda Rp 1 Juta

- 2 Juli 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi denda.
Ilustrasi denda. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Penularan Covid-19 yang terus meningkat pasca Libur Lebaran lalu menjadi indikasi protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan.

Termasuk di lingkungan usaha, dimana dari operasi yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti membiarkan konsumen berlama-lama membuka maskernya, berkerumun tanpa menjaga jarak dan membuka layanan konsumsi di tempat hingga larut malam.

Mereka yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tertulis.

Baca Juga: Bantu Warga Isoman, Dewi Aryani Salurkan Sembako dan Multivitamin di Desa Tonggara

Meski demikian, ada saja pelaku usaha yang tetap membandel, membiarkan lingkungan usahanya berkembang menjadi tempat penularan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suharinto, mengatakan mereka ini layak untuk dikenai sanksi denda maksimal, beberapa waktu lalu.

Suharinto mengatakan, upaya persuasi kepada pelaku usaha untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan sudah ditempuh, termasuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perbup Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: PPKM Darurat, DPR: Jangan Sampai jadi Kebijakan Mandul dan Tidak Efektif

Pada Pasal 5 ayat 4 Perbup tersebut telah mengatur besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar perseorangan dapat dikenai sanksi administrasi maksimal Rp 100 ribu.

Sedangkan pelaku usaha mikro paling banyak Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah sanksi administrasinya paling banyak Rp 1 juta. Adapun untuk pelaku usaha besar maksimal Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x