Sanksi Denda Bagi Penolak Vaksinasi, Satgas Covid-19: Ini Adalah Opsi Terakhir

- 19 Februari 2021, 09:32 WIB
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19.
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19. /Covid19.go.id /Biro Pers Sekretariat Presiden /Kris

KABAR TEGAL - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan sanksi denda bagi penolak vaksinasi merupakan opsi terakhir. Menurut dia, pemerintah tetap mengedepankan cara persuasif.

"Perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis 18 Februari 2021.

Diketahui, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tetap Lakukan Vaksinasi Selama Ramadhan, Presiden Jokowi: 'Vaksinasi Dilakukan Malam Hari'

Dalam Pasal 13A aturan ini disebutkan bahwa penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta denda.

Wiku menjelaskan, opsi denda digunakan jika cara persuasif yang dilakukan pemerintah tidak efektif. Selain itu, sanksi denda dipakai ketika penolak vaksinasi Covid-19 mengancam pembentukan kekebalan tubuh komunitas.

Baca Juga: Ma'ruf Amin : Terima Vaksin Dibulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Sejauh ini, kata Wiku, masyarakat masih patuh dan mendukung program vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, dia menilai sanksi denda belum tepat digunakan untuk saat ini.

"Maka dari itu denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," tukasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah