Siap-siap! Tolak Divaksin, Pemprov DKI Kenakan Denda Rp 5 Juta

- 5 Januari 2021, 11:14 WIB
Pendistribusian vaksin Covid-19.
Pendistribusian vaksin Covid-19. /Foto: instagram.com/biofarmaid/

KABAR TEGAL - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi. Sanksi diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.

Baca Juga: Serahkan Bantuan Sosial Tunai, Ganjar : 'Tuku Rokok Entuk Apa Ora?'

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Meski ada beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ucap Ariza kepada wartawan, Senin, 4 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x