Awas! Tolak Divaksin Denda Rp100 juta atau Masuk Penjara

- 12 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /pexels/anna shvets/

KABAR TEGAL - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan ada sanksi pidana bagi orang yang enggan disuntik vaksin corona (Covid-19).

Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara atau bahkan keduanya sekaligus. Pasalnya, vaksinasi Covid-19 bersifat wajib.

Seperti dikutip galajabar.com dalam artikel "Awas Lho! Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipenjara Sekaligus Kena Denda", hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Black Sriwijaya Air Berhasil Ditemukan, KNKT Butuh Waktu 2 - 5 Hari untuk Mengunduh Isinya

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, beberapa waktu lalu.

Namun, ia menyatakan, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

Baca Juga: Pastikan Vaksinasi Dimulai Rabu, Menko Luhut: Dampaknya Akan Terlihat Tiga Bulan Kedepan

"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," katanya.

Program vaksinasi corona akan dimulai 13 Januari 2021 besok, Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x