Jangan Mudik! Pemerintah Berlakukan Denda Hingga Rp100 Juta Bagi yang Nekat

- 17 April 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Freepik

KABAR TEGAL- Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 dikarenakan agar penyebaran virus Covid-19 tidak meningkat.

Bagi masyarakat yang tetep nekat mudik, pemerintah akan memberikan sanksi tegas dan denda hingga Rp100 Juta.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Bawa Penumpang di Tengah Larangan Mudik 2021 Akan Ditindak

Aturan tersebut resmi ditandantangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

Pemberlakuan denda bagi pelanggar juga sudah ditetapkan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Catat! Bawa Surat Keterangan Sehat, Masyarakat Diperbolehkan Mudik di Tanggal Ini

Dalam aturan itu, terdapat pengecualian bagi kendaraan distribusi logistik dan pengguna jalan yang bepergian untuk keperluan mendesak (non mudik).***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x