Catat! Bawa Surat Keterangan Sehat, Masyarakat Diperbolehkan Mudik di Tanggal Ini

- 13 April 2021, 12:53 WIB
Seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat.
Seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

KABAR TEGAL- Sebelumnya pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Namun pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik dan diperbolehkan mudik sebelum libur Idul Fitri.

Hal ini diungkapkan oleh Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam sebuah webinar pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Jateng Siapkan 3 Skenario

Masyarakat diperbolehkan melakukan mudik pada tanggal 26 April - 5 Mei mendatang.

Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com.

Baca Juga: Larangan Mudik Tahun ini Bukan Tanpa Alasan, Simak Penjelasan Berikut

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Roma menjelaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x