KABAR TEGAL- Larangan mudik lebaran 2021 resmi ditetapkan oleh pemerintah karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Larangan tersebut akan mulai diterapkan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan segala pertimbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal mudik lebaran 2021.
Aturan terbaru menyebutkan bahwa Kemenhub masih mengizinkan adanya beberapa kendaraan yang masih boleh beroperasi dengan kepentingan tertentu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konfrensi persnya pada Kamis, 8 April 2021.
Budi menjelaskan ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi karena aturan ini.
Baca Juga: Siap-Siap! Nekat Mudik Lebaran 2021 ke Jawa Tengah, Dikarantina Dua Minggu
Beberapa kendaraan tersebut seperti penyeberangan kapal dari Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk.
Padang Bai-Lembar, serta penyeberangan lainnya yang masih boleh diangkut dengan kapal roro.