KABAR TEGAL- Pemerintah secara resmi telah menetapkan larangan Mudik Lebaran 2021.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Adapun tujuan pelarangan mudik dimaksudkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.
Baca Juga: Arus Balik Paskah, 150 Ribu Kendaraan Masuki Jabodetabek Hingga Minggu Malam
Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021.
Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut.
1. Tanggal
Larangan Mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: AHY: Moeldoko Cs Harusnya Minta Maaf ke Presiden Jokowi
Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.