SIKM, Surat Sakti Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Masa Larangan Mudik

- 12 April 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Dok. Kabar Banten/

KABAR TEGAL- Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 atau 1442 H.

Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Larangan mudik 2021 sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Baca Juga: Larangan Mudik, Hanya Kendaraan Ini yang Masih Bisa Beroperasi

Bagi masyarakat yang nekat mudik maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa pengecualian bagi beberapa golongan masyarakat yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa mudik 6 - 17 Mei 2021.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas di jalan raya.

Baca Juga: Siap-Siap! Nekat Mudik Lebaran 2021 ke Jawa Tengah, Dikarantina Dua Minggu

SIKM tersebut hanya berlaku bagi mereka yang hendak pergi karena keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Di mana mendapatkan SIKM tersebut?

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x