SIKM, Surat Sakti Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Masa Larangan Mudik

- 12 April 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Dok. Kabar Banten/

Surat juga harus dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Perlu diketahui juga, skrining atau pemeriksaan SIKM pada masa mudik 2021 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah