Surat juga harus dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Perlu diketahui juga, skrining atau pemeriksaan SIKM pada masa mudik 2021 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah.***