SIKM, Surat Sakti Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Masa Larangan Mudik

- 12 April 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Dok. Kabar Banten/

KABAR TEGAL- Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 atau 1442 H.

Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Larangan mudik 2021 sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Baca Juga: Larangan Mudik, Hanya Kendaraan Ini yang Masih Bisa Beroperasi

Bagi masyarakat yang nekat mudik maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa pengecualian bagi beberapa golongan masyarakat yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa mudik 6 - 17 Mei 2021.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas di jalan raya.

Baca Juga: Siap-Siap! Nekat Mudik Lebaran 2021 ke Jawa Tengah, Dikarantina Dua Minggu

SIKM tersebut hanya berlaku bagi mereka yang hendak pergi karena keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Di mana mendapatkan SIKM tersebut?

SIKM berlaku secara individual, lalu untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas daerah, provinsi, hingga negara.

Baca Juga: Simak! Delapan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021

SIKM ini bersifat wajib bagi WNI pelaku perjalanan dengan usia di atas 17 tahun.Berikut ketentuan mendapatkan SIKM:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Surat tersebut juga harus dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Baca Juga: Tahun 2021, Mudik Lebaran Resmi Dilarang Oleh Pemerintah!

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Surat wajib dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah.

Baca Juga: STOP Nekat! Jelang Lebaran Polisi Jaga Ketat Jalan Mudik dan Jalan Tikus yang Biasa Dilintasi Pemudik

Surat juga harus dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Perlu diketahui juga, skrining atau pemeriksaan SIKM pada masa mudik 2021 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah