SIKM, Surat Sakti Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Masa Larangan Mudik

- 12 April 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Dok. Kabar Banten/

SIKM berlaku secara individual, lalu untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas daerah, provinsi, hingga negara.

Baca Juga: Simak! Delapan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021

SIKM ini bersifat wajib bagi WNI pelaku perjalanan dengan usia di atas 17 tahun.Berikut ketentuan mendapatkan SIKM:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Surat tersebut juga harus dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Baca Juga: Tahun 2021, Mudik Lebaran Resmi Dilarang Oleh Pemerintah!

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Surat wajib dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah.

Baca Juga: STOP Nekat! Jelang Lebaran Polisi Jaga Ketat Jalan Mudik dan Jalan Tikus yang Biasa Dilintasi Pemudik

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah