SIKM berlaku secara individual, lalu untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas daerah, provinsi, hingga negara.
Baca Juga: Simak! Delapan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021
SIKM ini bersifat wajib bagi WNI pelaku perjalanan dengan usia di atas 17 tahun.Berikut ketentuan mendapatkan SIKM:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
Surat tersebut juga harus dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Tahun 2021, Mudik Lebaran Resmi Dilarang Oleh Pemerintah!
2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
Surat wajib dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah.