KABAR TEGAL - Setelah melalui proses pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.
Bukan tanpa alasan kebijakan tersebut pada akhirnya diputuskan, meski wajar jika larangan tersebut mendatangkan kekecewaan tersendiri bagi mereka yang ingin pulang ke kampung halaman dan menghabiskan waktu dengan keluarga handai taulan tercinta.
Mengingat setahun silam kebijakan serupa juga diambil.
Baca Juga: Sediakan Layanan Vaksinasi Malam Saat Ramadhan, Pemrov Jateng: Lansia Jadi Prioritas
Namun, keputusan itu tetap diambil mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang sebelumnya dimana setiap libur panjang kasus COVID-19 setelahnya naik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan drg.
Agus Suprapto, M.Kes., mengungkapkan alasan di balik diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021.
Baca Juga: Empat Tips Agar Kuat Lewati Puasa Hari Pertama
Ia mengatakan bahwa hampir pada setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar COVID-19.
Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus COVID-19 dari 37-93 persen.