Larangan Mudik Tahun ini Bukan Tanpa Alasan, Simak Penjelasan Berikut

- 13 April 2021, 10:29 WIB
Larangan mudik 6-17 Mei 2021 .
Larangan mudik 6-17 Mei 2021 . /Instagram/kemenhub151

Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen dengan jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Waktu Sholat, dan Buka Puasa Hari ini, Selasa 13 April 2021 Untuk Wilayah Tegal dan Sekitarnya

Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan.

"Penularan kasus COVID-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus," kata Agus.

Berdasarkan alasan itulah dan untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga: Jangan Sedih! Ini Jam Tayang Ikatan Cinta Selama Bulan Ramadhan

Sementara itu Polri menyatakan kesiapannya untuk mengamankan pelaksanaan larangan mudik Idul Fitri 1422 H ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.

Korlantas Polri pun akan membuka kemungkinan dilakukan penyekatan kembali dengan Operasi Yustisi.

Baca Juga: Busui Ingin Tetap Berpuasa Selama Ramadhan? Simak Penjelasan Para Ahli

Disamping juga Polri akan bersinergi dengan berbagai stakeholders untuk melakukan tindakan pencegahan tegas dan humanis.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah