Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen dengan jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.
Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan.
"Penularan kasus COVID-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus," kata Agus.
Berdasarkan alasan itulah dan untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6 – 17 Mei 2021.
Baca Juga: Jangan Sedih! Ini Jam Tayang Ikatan Cinta Selama Bulan Ramadhan
Sementara itu Polri menyatakan kesiapannya untuk mengamankan pelaksanaan larangan mudik Idul Fitri 1422 H ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.
Korlantas Polri pun akan membuka kemungkinan dilakukan penyekatan kembali dengan Operasi Yustisi.
Baca Juga: Busui Ingin Tetap Berpuasa Selama Ramadhan? Simak Penjelasan Para Ahli
Disamping juga Polri akan bersinergi dengan berbagai stakeholders untuk melakukan tindakan pencegahan tegas dan humanis.