Jangan Anggap Remeh! Bawa Penumpang di Tengah Larangan Mudik 2021 Akan Ditindak

- 16 April 2021, 10:18 WIB
Membaawa penumpang di tengah larangan Mudik 2021 akan mendapatkan sanksi.
Membaawa penumpang di tengah larangan Mudik 2021 akan mendapatkan sanksi. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

KABAR TEGAL- Pemerintah melarang masyarakat mudik bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.

Setiap libur panjang, dapat dipastikan akan terjadi kasus peningkatan virus Covid-19 karena momen liburan menyebabkan banyak orang berkerumun.

Dalam menegakan aturan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan terdapat 333 pos penyekatan mudik Lebaran 2021 di jalur utama, baik Jalur Pantura, tengah, dan selatan.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Larangan Mudik Lebaran, Bupati Tegal: Ini Demi Keselamatan Bersama

“Untuk jalur utama Lampung sampai Bali, kami bangun 333 titik penyekatan," kata Irjen Istiono dikutip KabarTegal.com dari PikiranRakyat.com pada Jumat, 16 April 2021.

Irjen Istiono mengatakan pos penyekatan juga akan diadakan di jalur alternatif atau tikus yang berada di perbatasan daerah.

Menurutnya, pos penyekatan untuk mudik Lebaran 2021 lebih banyak dibandingkan dengan mudik tahun lalu yang hanya terdapat 146 titik pos penyekatan.

Baca Juga: Catat! Bawa Surat Keterangan Sehat, Masyarakat Diperbolehkan Mudik di Tanggal Ini

Bahkan Irjen Istiono pun mengancam akan memenjarakan travel gelap, yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

Bagi pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut akan ditahan dan baru dibebaskan setalah lebaran 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x