Langgar Prokes, Pengendara Motor 'Dihadiahi' Hukuman Push Up dari Wakapolres Tegal

- 3 Juli 2021, 20:25 WIB
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro saat memberikan sanksi push up bagi pelanggar protokol kesehatan
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro saat memberikan sanksi push up bagi pelanggar protokol kesehatan /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Jelang penutupan beberapa ruas jalan utama di Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro melakukan razia protokol kesehatan di perempatan jalan pasar Trayeman. 

Dalam razia tersebut, Kompol Didi langsung memberhentikan pengendara kendaraan roda dua ketika berhenti menunggu traffict light. Dua orang pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm dan salah satunya tidak memakai masker tersebut langsung diminta untuk menepi. 

Pengendara asal Danawarih, Kecamatan Balapulang tersebut ketika ditanya tidak menggunakan masker karena lupa membawa. Sontak Kompol Didi meminta mereka untuk turun dari motor dan mengenakan sanksi push up bagi keduanya.

Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Wakapolres Instrusikan Kapolsek Temui Tokoh Agama dan Kyai

"Sudah tidak menggunakan helm, juga tidak menggunakan masker. Sekarang kalian push up sebagai hukumannya," tegas Kompol Didi. 

Sanksi sosial dengan push up di pinggir jalan diharapkan pelanggar protokol kesehatan jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Setelah diberikan sanksi sosial, Wakapolres juga memberikan masker bagi pelanggar prokes tersebut.  

"Selain diberikan teguran, kita juga memberikan sanksi berupa push up. Tidak ada yang dikenai sanksi administrasi," jelas Kompol Didi kepada wartawan.

Baca Juga: Larangan Makan di Tempat, Belum Semua Rumah Makan di Slawi Menerapkan

Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tegal efektif berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat dilakukan salah satunya dengan pengetatan razia protokol kesehatan secara berkala oleh jajaran terkait, baik kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Diharapkan pelaksanaan PPKM Darurat ini dapat menekan kasus positif harian di Kabupaten Tegal hingga lima puluh persen.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x