Dua Sejoli di Bogor Diciduk Polisi Terkait Konten Mesum yang Dijual Kesitus Porno, Akui Untung Rp19,5 Juta

- 19 Maret 2021, 21:26 WIB
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli.
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli. /Instagram/@humaspolda.jabar

Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Catat! Tarif Tes GeNose Naik Jadi Rp 30 Ribu Mulai Besok

Dari hasil penyelidikan, terungkap ini bukan kali petama dua sejoli itu membuat konten pornografi dan menjualnya ke situs porno. Melainkan sudah puluhan kali memproduksinya.

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis (18/3/2021) kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat, 19 Maret 2021.

Lebih lanjut, Erdi menjelaskan faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya.

Baca Juga: Wartawan Dikeroyok Oknum Anggota Polisi Saat Liputan di Kendari

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah