Patroli Polisi Virtual, Polri Tegur Ratusan Akun Media Sosial Melalui DM

- 19 Maret 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi virtual police.
Ilustrasi virtual police. /Pixabay/Alexas_Fotos/

KABAR TEGAL - Ratusan akun media sosial (medsos) mendapat teguran dari Virtual Police (Polisi Virtual) melalui Direct Message (DM) karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.

"148 akun sudah kami DM," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam hal ini Dirtipidsiber tidak merinci identitas pemilik akun dan nama akun tersebut. Hal itu untuk menjamin kerahasiaan identitas dari pemilik tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Tegal Panggil Kepala Disperkim Terkait Rusunawa Kraton

"148 DM tak ada yang diumumkan (nama akun medsosnya)," ujar Dirtipidsiber.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam SE tersebut, Sigit menginstruksikan jajarannya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Kasus Penghinaan terhadap Gibran, Polri Tegaskan AM Tidak Ditangkap tapi Datang Sendiri

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x