Dua Sejoli di Bogor Diciduk Polisi Terkait Konten Mesum yang Dijual Kesitus Porno, Akui Untung Rp19,5 Juta

- 19 Maret 2021, 21:26 WIB
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli.
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli. /Instagram/@humaspolda.jabar

KABAR TEGAL - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah meringkus dua sejoli, yang membuat konten mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu.

Pelaku pembuat konten video porno di sebuah hotel di Bogor ternyata merupakan sepasang kekasih.

Keduanya ditangkap di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 18 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Cek! Syarat dan Harga Membuat SIM Internasional Via Online, Ternyata Sangat Mudah

Dari hasil penangkapan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana, terungkap konten video porno itu diproduksi untuk dijual ke situs porno.

"Keduanya membuat konten asusila dan diunggah di situs (porno)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 19 Maret 2021.

Menurut Erdi, konten video porno yang dibuat RTM (31) dan PVT (30) itu diunggah dan kemudian mereka mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, BPOM: Hanya Pada Masa Darurat

"Dijual secara per tayangan atau pay per view guna mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Video porno tersebut sempat beredar di media sosial dan menggegerkan publik.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x