Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, BPOM: Hanya Pada Masa Darurat

- 19 Maret 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca
Ilustrasi vaksin AstraZeneca /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

KABAR TEGAL- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Vaksin tersebut sebelumnya sempat tertahan akibat adanya laporan soal dampak pembekuan darah pascavaksin di sejumlah negara.

"Manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam keterangan pers secara virtual diikuti di Jakarta Jumat.

Baca Juga: Cek! Syarat dan Harga Membuat SIM Internasional Via Online, Ternyata Sangat Mudah

Badan POM RI bersama tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan serangkaian kajian.

Hasil evaluasi mutu, BPOM melakukan secara menyeluruh berdasar dokumen yang disampaikan mulai dari kontrol mutu bahan awal, proses pembuatan antigen dan produk vaksin, metode pengujian dan hasil pengujian akhir antigen dan produk vaksin, formula tambahan dan bahan kemasan, serta stabilitas antigen dan produk vaksin.

Secara umumnya memenuhi syarat, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus diperbaharui terkait dengan stabilitas data yang lebih panjang.

Baca Juga: Respon Harapan Masyarakat, Mendikbud Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat pada 22 Februari 2021," kata dia.

Sedangkan hasil evaluasi, khasiat, keamanan berdasarkan data hasil uji klinis yang disampaikan secara keseluruhan, pemberian vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval 8 hingga 12 minggu pada total 23.745 subjek, aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x