Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, BPOM: Hanya Pada Masa Darurat

- 19 Maret 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca
Ilustrasi vaksin AstraZeneca /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 16 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar dua bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen.

Baca Juga: Catat! Tarif Tes GeNose Naik Jadi Rp 30 Ribu Mulai Besok

Hasil ini sudah sesuai dengan syarat efikasi untuk penerimaan emergency use authorization yang ditetapkan WHO yaitu sebesar 50 persen.

"Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang, dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, pembengkakan, dan reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas, meriang dan nyeri sendi," katanya.

Sementara perihal kejadian sampingan pembekuan darah pascavaksin AstraZeneca di sejumlah negara, BPOM bersama tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut.

Baca Juga: Persija Orbitkan Empat Pemain Muda ke Piala Menpora 2021

BPOM juga melakukan komunikasi dengan WHO serta otoritas obat dan vaksin di negara lain untuk melihat hasil investigasi dan kajian lebih lengkap dari keamanan vaksin AstraZeneca.

"Hasil 'review' dari pertemuan pertama European Medicine Agency pada 8 Maret memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya yang mengakibatkan masalah pembekuan darah atau reaksi lainnya," kata dia.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah