Peristiwa ini kemudian dilaporkan Yanti ke Polrestro Tangerang.
“Inikan laporan bahwa ada pengancaman dari Bapak Ruli yang mengaku yang membuat pagar, kepada Bu Hadiyanti. Ini pemanggilan pertama. Saksi dari Ibu Yanti yang melapor sudah diperiksa. Tetapi ada juga saksi lain yang dimintai keterangan oleh petugas. Kita tunggu kedatangannya,” kata Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Lama Buron, Harun Masiku Akhirnya Diceraikan Sang Istri
Untuk diketahui, pagar beton telah dirobohkan secara paksa oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang. Ruli sendiri tak ada di lokasi saat pagar dirobohkan.***