Tersangka Pemalsuan Materai Diringkus Polisi, Total Kerugian Negara Mencapai Rp37 Miliar

- 17 Maret 2021, 14:27 WIB
Ilustrasi materai.
Ilustrasi materai. /Ringtimes Bali

KABAR TEGAL- Tersangka kasus pemalsuan materai berhasil diringkus Polresta Bandara Soekarno- di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Terdapat tujuh orang tersangka, yang mana 6 orang telah ditahan, sementara 1 sisanya termasuk DPO.

“Total ada 6 tersangka yang sudah diamankan, masing-masing berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara, masih ada satu tersangka berinisial MSR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Raih Omzet Ratusan Juta, Program Tuka-Tuku Purbalingga Akan Ditiru Brebes

Diketahui lebih lanjut, materai palsu yang diproduksi para tersangka tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, untuk kerugian negara terkait dengan pemalsuan materai ini mencapai puluhan miliar rupiah.

“Sebelumnya, tim Garuda Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi terkait adanya produksi dan peredaran materai palsu, dan setelah diselidiki memang benar adanya,” sambungnya.

"Ini jelas telah merugikan negara, total kerugiannya jika dihitung mencapai Rp13 miliar. Jika ditarik selama 3,5 tahun mereka bekerja, maka total semuanya sekitar Rp37 miliar,” jelas Yusri.

Baca Juga: Perbolehkan Mudik Lebaran 2021, Budi Karya: Akan Ada Mekanisme Prokes Secara Ketat

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x