Sempat Ancam dengan Golok, Pria Pemasang Pagar Beton di Ciledug Terancam Pidana

- 18 Maret 2021, 09:06 WIB
Pagar beton saat dirobohkan secara paksa oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang,  di Jalan Akasia, Ciledug, Kota Tangerang.
Pagar beton saat dirobohkan secara paksa oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, di Jalan Akasia, Ciledug, Kota Tangerang. /Dok.Polrestro Tangerang/

KABAR TEGAL - Polres Metro Tangerang masih menunggu kedatangan Ruli, pria yang memasang pagar beton di Jalan Akasia, Ciledug, Kota Tangerang.

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan Hadiyanti atau Yanti (55) yang melaporkan tindakan pengancaman golok oleh terlapor dalam hal ini Ruli.

Yanti merupakan istri dari almarhum Munir yang membeli lahan bekas kolam renang milik keluarga Ruli dalam lelang di bank seharga Rp900 juta beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Area Privat, Polri Tegaskan Tak Lakukan Patroli Siber terhadap Akun WhatsApp

Namun berjalan waktu justru dilakukan pemasangan pagar beton setinggi 2 meter olehuli sehingga mempersulit warga untuk melintas.

Dikatakan Yanti, ancaman terjadi saat pagar beton itu roboh akibat banjir pada Februari 2021 lalu.

Saat itu Ruli datang membawa golok dan mengancam Yanti sebagai pelaku yang membuat pagar beton itu roboh.

Baca Juga: Kembali Terkena Tindakan Rasisme, Fans BTS Angkat Suara

Padahal, saat itu rumah Yanti juga direndam banjir setinggi dada orang dewasa. Bahkan Ruli juga mengancam kedua cucu Yanti dengan golok sambil menunjuk-nunjuk.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x