Rampas Lahan Warga, 8 Preman dan 1 Pengacara Mafia Tanah Diringkus Polisi

- 11 Maret 2021, 09:29 WIB
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat mengamankan sembilan orang pelaku kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat mengamankan sembilan orang pelaku kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. /Dok.Humas Polres Metro Jakpus/

Hal tersebut, membuat warga setempat tidak nyaman. Akhirnya, pada Rabu, 3 Maret 2021, salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Polisi pun langsung mengamankan delapan preman yang merasa menguasai lokasi tersebut.

“Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini. Termasuk orang-orang yang membiayai,” tuturnya.

Baca Juga: Kisah Amad Saparnudin, Anak Asuh di Rumah Yatim Cabang Tegal yang Bermimpi Jadi Pemain Bola Profesional

Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya satu tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah