Tangkap Kurir Wanita, Polres Metro Jakarta Berhasil Bekuk 2 Bandar Sabu, Begini Kronologinya

- 17 Februari 2021, 10:02 WIB
Tangkap Kurir Wanita, Polres Metro Jakarta Berhasil Bekuk 2 Bandar Sabu, Begini Kronologinya
Tangkap Kurir Wanita, Polres Metro Jakarta Berhasil Bekuk 2 Bandar Sabu, Begini Kronologinya /Foto: PMJNEWS.com/

KABAR TEGAL -  Terkait penangkapan dua bandar sabu di Jalan Raya Citayam dan di sebuah hotel  Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan, kejadian penangkapan tersebut bermula pada tanggal 9 Februari 2021, dimana polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Menanggapi adanya informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Narkotika di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak, SH , SIK dan Iptu Marganda ,SH melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian tim memutuskan utk melakukan penyamaran

Selanjutnya, lanjut Ady Wibowo, tim yang telah melakukan penyamaran menghubungi tersangka dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram. Kemudian, disepakati untuk bertransaksi di TKP. 

Baca Juga: Hebohh!! Warga Tuban Mendadak Jadi Miliarder Dan Borong Belasan Mobil Mewah

“Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan mengunakan agent sebagai pembeli. Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale ale,” terang Kombes Pol Ady Wibowo saat live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Selasa, 16 Februari 2021.

“Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan. Di dalam tas tersangka ditemukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih . Dan diakui tersangka bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Masih dari keterangan Ady Wibowo, tim mengamankan tersangka YA. “Dari hasil intrograsi diketahui bahwa tersangka YA sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH ( DPO ) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL  ( DPO ) dimana cara NH ( DPO ) mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil camry,” paparnya panjang lebar.

Baca Juga: Rumah Berbahan Kayu Jati di Grobogan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

“Yang mana sebelumnya tangki bensin mobil toyota camry tersebut dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2, dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartement untuk menaruh sabu,” urainya melanjutkan.

Hasil Introgasi

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x