Rampas Lahan Warga, 8 Preman dan 1 Pengacara Mafia Tanah Diringkus Polisi

- 11 Maret 2021, 09:29 WIB
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat mengamankan sembilan orang pelaku kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat mengamankan sembilan orang pelaku kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. /Dok.Humas Polres Metro Jakpus/

KABAR TEGAL - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sembilan orang berkenaan kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sembilan pelaku itu berinisial (ADS), (HK), (EG), (RK), (MH), (YB), (WH), (AS), dan (LR). Delapan dari sembilan pelaku tersebut yaitu preman. Sementara itu, satu pelaku lainnya, yaitu (ADS) adalah seorang pengacara yang menyewa jasa kedelapan preman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (AKBP. Burhanuddin) mengungkapkan, bahwa aksi para pelaku bermula pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Ganjar Targetkan Perbaikan Jalan Berlubang Selesai Sebelum Lebaran

Saat itu (ADS) mengaku menerima surat kuasa dari oknum yang mengaku mempunyai sejumlah lahan di Jalan Bungur Besar Raya. Lahan itu diperkirakan berjumlah 20 bidang yang terdiri dari permukiman warga, kos-kosan, ruko, dan perkantoran.

“Dengan surat kuasa, penasehat hukum (ADS) mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang preman,” terangnya.

“Pelaku datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan,” sambungnya.

Baca Juga: Ayah Kandung Tega Setubuhi Putrinya Saat Istri Kerja Lembur

Menurutnya, para pelaku juga nekat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.

Hal tersebut, membuat warga setempat tidak nyaman. Akhirnya, pada Rabu, 3 Maret 2021, salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Polisi pun langsung mengamankan delapan preman yang merasa menguasai lokasi tersebut.

“Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini. Termasuk orang-orang yang membiayai,” tuturnya.

Baca Juga: Kisah Amad Saparnudin, Anak Asuh di Rumah Yatim Cabang Tegal yang Bermimpi Jadi Pemain Bola Profesional

Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya satu tahun penjara.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah