KABAR TEGAL - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sembilan orang berkenaan kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sembilan pelaku itu berinisial (ADS), (HK), (EG), (RK), (MH), (YB), (WH), (AS), dan (LR). Delapan dari sembilan pelaku tersebut yaitu preman. Sementara itu, satu pelaku lainnya, yaitu (ADS) adalah seorang pengacara yang menyewa jasa kedelapan preman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (AKBP. Burhanuddin) mengungkapkan, bahwa aksi para pelaku bermula pada Kamis, 25 Februari 2021.
Baca Juga: Ganjar Targetkan Perbaikan Jalan Berlubang Selesai Sebelum Lebaran
Saat itu (ADS) mengaku menerima surat kuasa dari oknum yang mengaku mempunyai sejumlah lahan di Jalan Bungur Besar Raya. Lahan itu diperkirakan berjumlah 20 bidang yang terdiri dari permukiman warga, kos-kosan, ruko, dan perkantoran.
“Dengan surat kuasa, penasehat hukum (ADS) mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang preman,” terangnya.
“Pelaku datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan,” sambungnya.
Baca Juga: Ayah Kandung Tega Setubuhi Putrinya Saat Istri Kerja Lembur
Menurutnya, para pelaku juga nekat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.