Pada kongres di Tretes tahun 1973, nama Museum Pers Nasional yang dicetuskan di Palembang, diubah menjadi Monumen Pers Nasional atas usul PWI cabang Surakarta.
Baca Juga: Disebut Islah dengan Abu Janda, Natalius Pigai Isyaratkan Proses Hukum Tetap Jalan
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor HK.128/1977 tertanggal 31 Desember 1977 atas tanah dan gedung “Societeit” tersebut diserahkan kepada Panitia Pembagunan Monumen Pers Nasional dibawah Departemen Penerangan RI.
Akhirnya, pada tanggal 9 Februari 1978 Presiden Soeharto meresmikan gedung Societiet Sasana Soeka menjadi Monumen Pers Nasional dengan penandatanganan prasasti.
Monumen Pers Nasional adalah monumen dan museum khusus pers nasional Indonesia yang terletak di Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Inalillahi, Polisi Sampaikan Kabar Meninggalnya Ustad Maheer At-Thuwailibi
Monumen pers didirikan untuk memperingati Hari jadi pers saat diadakan pertemuan para Wartawan Seluruh Indonesia.
Gedung ini dibangun atas prakarsa KGPAA. Sri Mangkunegoro VII, pada tahun 1918 dan diperuntukkan sebagai balai pertemuan.
Pada 2005 museum ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Penipuan Transfer Pulsa dan Pembelian Voucher Game Online Berhasil Diungkap Polda Jateng
Struktur kepengurusannya terdiri dari kepala museum dan manajer administrasi, ditambah divisi layanan pengunjung, perlindungan dan perawatan, dan aktivitas sehari-hari.