Masyarakat Dilarang Masuk Malang Karena Zona Hitam Covid-19, Benarkah? Ini Faktanya!

- 15 Desember 2020, 17:41 WIB
Polresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata. /Dok.Humas Polresta Malang.
Polresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata. /Dok.Humas Polresta Malang. /

KABAR TEGAL - Beredar sebuah pesan berantai mengatasnamakan Kapolresta Malang tentang situasi di Kota Apel di Jawa Timur itu sebagai zona hitam Covid-19.

Kondisi tersebut menjadikan Malang tidak aman untuk dikunjungi mulai 15 Desember 2020.

Berikut isi lengkap pesan berantai yang beradar di aplikasi WhatsApp itu:

"Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran COVID-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda".

Baca Juga: Dikira Hilang, Sepeda Motor di Purbalingga Ternyata Tertukar

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata menegaskan narasi yang tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp itu merupakan informasi tidak benar.

"Yang pasti tidak ada cerita zona hitam, atau ada imbauan Kapolres akan karantina selama 14 hari. Itu semua hoaks, tidak benar," kata Leonardus.

Kota Malang, pada Senin 14 Desember 2020, masih berada pada zona jingga atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Masih Tersisa Ribuan Ton

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x