KABAR TEGAL - Membicarakan Organisasi Khilafatul Muslimin tak bisa lepas dari sosok orang yang bernama Abdul Qodir Baraja, Pria yang dilahirkan pada tanggal 10 Agustus 1944.
Abdul Qodir Baraja termasuk orang yang menjadi pemimpin Komando Jihad pada tahu 80-an.
Organisasi ini muncul dan berdiri di tahun 1997 di Lampung. Organisasi ini mencuat setelah salah satu anggotanya ditangkap polisi.
Organisasi Keagamaan yang berpusat di Lampung ini mengangkat ideologi Khilafah.
Untuk menggerakan jalannya organisasi dilakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan sumber dana tersebut.
Di lansir dari sebuah video di YouTube pada Senin 13 Juni 2022, salah satu Narasumber yang bernama Ken Setiawan Pendiri NII Crisis Center mengatakan bahwa untuk mendapatkan dana tersebut dengan cara mengambil harta orang lain diluar kelompoknya.
Dengan ditemukannya uang sejumlah Rp 2,3 Milliar dari brankas tersebut menurutnya itu masih sangat kecil, karena seperti organisasi NII saja bisa mencapai Rp 14 Milliar dalam satu bulan untuk wilayah Jabodetabek.
Adapun cara-cara yang ditempuh selain dari mengambil harta orang lain yang bukan kelompoknya, ada juga dari penggalangan dana dari anggotanya yang telah di baiat dan sumpah setia.
"Selain itu juga ada iuran wajib beberapa persen dari penghasilannya dari usahanya dan dari pendidikan," jelas Ken.
Menurut informasi awal yang diterima Ken ada juga yang menyampaikan bahwa ada yang bersumber dari pendanaan luar negeri dari anggotanya walaupun jumlahnya sedikit.
Tapi yang perlu diwaspadai sebenarnya dari dalam negeri sendiri karena jumlah anggotanya yang sudah mencapai puluhan ribu yang tersebar di daerah-daerah.
Disamping itu, Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan masih mendalami asal usul uang yang ditemukan dari brankas tersebut karena nilainya yang cukup lumayan besar. Sejak kapan uang itu mulai dikumpulkan.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian dengan Hufur Dasar UBWAAKJ Rabu 15 Juni 2022
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menyebut akan berkomitmen menindak ormas yang terbukti dan terlibat dalam pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pandang bulu dan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.***