KABAR TEGAL - Ada 7 kategori KPM yang berhak menerima dana PKH 2022, klik link https://cekbansos.kemensos.go.id untuk pastikan nama Anda masuk daftar penerima bansos.
Tahun 2022 kuota penerima PKH ditetapkan ada sebanyak 10 juta KPM se-Indonesia.
Untuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibagi menjadi 7 kategori, rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Trending! Film Lightyear Terancam Dibanned Bioskop Seluruh Indonesia, Begini Alasannya
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: akan mendapatkan Rp750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp3 juta per tahun
2. Kategori Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun): akan mendapatkan Rp750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp3 juta per tahun
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: akan mendapatkan Rp225 ribu per tahap dengan total bantuan Rp900 ribu per tahun
Baca Juga: Turut Diikuti Awak Media, Polda Jateng Gelar Lomba Menembak Kapolda Cup 2022
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: akan mendapatkan Rp375 ribu per tahap dengan total bantuan Rp1,5 juta per tahun
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: akan mendapatkan Rp500 ribu per tahap dengan total bantuan Rp2 juta per tahun