7 Kategori KPM Ini Berhak Mendapatkan PKH, Klik Link Berikut untuk Pastikan Anda Masuk Daftar Penerima Bansos

- 15 Juni 2022, 05:30 WIB
7 Kategori KPM Ini Berhak Mendapatkan PKH, Klik Link Berikut untuk Pastikan Anda Masuk Daftar Penerima Bansos
7 Kategori KPM Ini Berhak Mendapatkan PKH, Klik Link Berikut untuk Pastikan Anda Masuk Daftar Penerima Bansos /Instagram @bank_indonesia

KABAR TEGAL - Ada 7 kategori KPM yang berhak menerima dana PKH 2022, klik link https://cekbansos.kemensos.go.id untuk pastikan nama Anda masuk daftar penerima bansos.

Tahun 2022 kuota penerima PKH ditetapkan ada sebanyak 10 juta KPM se-Indonesia.

Untuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibagi menjadi 7 kategori, rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Trending! Film Lightyear Terancam Dibanned Bioskop Seluruh Indonesia, Begini Alasannya

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: akan mendapatkan Rp750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp3 juta per tahun

2. Kategori Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun): akan mendapatkan Rp750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp3 juta per tahun

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: akan mendapatkan Rp225 ribu per tahap dengan total bantuan Rp900 ribu per tahun

Baca Juga: Turut Diikuti Awak Media, Polda Jateng Gelar Lomba Menembak Kapolda Cup 2022

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: akan mendapatkan Rp375 ribu per tahap dengan total bantuan Rp1,5 juta per tahun

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: akan mendapatkan Rp500 ribu per tahap dengan total bantuan Rp2 juta per tahun

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah