KABAR TEGAL - Dalam penandatanganan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pembangunan tiga gedung milik pemerintah di Gedung Dadali beberapa waktu lalu, Bupati Tegal Umi Azizah menekankan kepada pelaksana dan pengawas untuk menjalankan pekerjaan secara professional.
Bupati meminta agar koordinasi antara pelaksana lapangan, bagian teknik, konsultan pengawas dan pengawas dari dinas teknis bisa lebih intensif dengan tetap menjaga profesionalisme masing-masing.
“Tidak boleh ada negosiasi yang merugikan pemda, pemberian uang saku, ongkos bensin, uang makan dan sebagainya ke pengawas, terutama ASN sehingga tergolong gratifikasi,” tegas Umi.
Ketiga gedung yang akan dibangun tersebut adalah gedung sentra pelayanan publik prima atau mal pelayanan publik (MPP) senilai Rp 17,2 miliar, rumah dinas jabatan Kejaksaan Negeri Slawi senilai Rp 3,7 miliar dan kantor Polsek Pangkah senilai Rp 2,1 miliar. Adapun pendanaan ketiganya berasal dari APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2022 senilai Rp 23 miliar.
Umi juga mewanti-wanti agar rekanan yang menandatangani kontrak inilah yang nantinya bekerja di lapangan, tidak dilimpahkan ke penyedia jasa lainnya.
“Jangan sampai disub-kan lagi ke kontraktor lain yang tentunya ini akan merugikan kami karena risiko penyimpangannya akan lebih besar, terutama dari segi kualitas material terpasang maupun hasil akhirnya,” kata Umi.
Baca Juga: Buntut Aksi Demo Warga ke Kantor DPU, Fanani Rekomendasikan Bupati Copot Kadis PUPR
Dirinya pun berpesan, pembangunan gedung MPP harus benar-benar cermat karena kompleksitas desain ruang dan jaringan di dalamnya. Pengecekan dan sinkronisasi desain gambar arsitektur dengan gambar struktur dan gambar mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP) harus menjadi fokus utamanya sebelum kontraktor memulai pekerjaan.
Begitu pula dengan pekerjaan struktur beton, mutunya pun harus sesuai dan masuk dalam standar kualitas perencanaan untuk mencegah klaim gagal konstruksi dari pengawas.