Dua Sejoli di Bogor Diciduk Polisi Terkait Konten Mesum yang Dijual Kesitus Porno, Akui Untung Rp19,5 Juta

19 Maret 2021, 21:26 WIB
Polda Jawa Barat gelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli. /Instagram/@humaspolda.jabar

KABAR TEGAL - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah meringkus dua sejoli, yang membuat konten mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu.

Pelaku pembuat konten video porno di sebuah hotel di Bogor ternyata merupakan sepasang kekasih.

Keduanya ditangkap di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 18 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Cek! Syarat dan Harga Membuat SIM Internasional Via Online, Ternyata Sangat Mudah

Dari hasil penangkapan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana, terungkap konten video porno itu diproduksi untuk dijual ke situs porno.

"Keduanya membuat konten asusila dan diunggah di situs (porno)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 19 Maret 2021.

Menurut Erdi, konten video porno yang dibuat RTM (31) dan PVT (30) itu diunggah dan kemudian mereka mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, BPOM: Hanya Pada Masa Darurat

"Dijual secara per tayangan atau pay per view guna mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Video porno tersebut sempat beredar di media sosial dan menggegerkan publik.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Catat! Tarif Tes GeNose Naik Jadi Rp 30 Ribu Mulai Besok

Dari hasil penyelidikan, terungkap ini bukan kali petama dua sejoli itu membuat konten pornografi dan menjualnya ke situs porno. Melainkan sudah puluhan kali memproduksinya.

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis (18/3/2021) kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat, 19 Maret 2021.

Lebih lanjut, Erdi menjelaskan faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya.

Baca Juga: Wartawan Dikeroyok Oknum Anggota Polisi Saat Liputan di Kendari

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler