Penyelenggara Negara Dihimbau Tak Terima Gratifikasi Imlek, KPK: Jika Terpaksa Menerima Segera Lapor ke UPG

13 Februari 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi hadiah Imlek /Istimewa/

KABAR TEGAL - Memaknai momen perayaan Tahun Baru Imlek 2572, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri (ASN) tidak menerima gratifikasi.

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat, 12 Februari 2021.

KPK mengimbau agar penyelenggara negara menolak penerimaan gratifikasi saat Imlek atau situasi lainnya pada kesempatan pertama sehingga tidak perlu melaporkan ke KPK.

Baca Juga: Prie GS di Mata Ganjar, Budayawan dengan Kecerdasan Luar Biasa

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," tuturnya.

Ipi menjelaskan, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK.

Lembaga membuka hotline di nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online atau daring (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store.

Baca Juga: Selain Larang PNS ke Luar Kota, Bupati Tegal Minta Dinkes Intensifkan Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga: Terkait Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri (ASN) atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi gratifikasi online atau GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler